TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal hoaks pergantian cawapres 01 Ma'ruf Amin.
Dilansir oleh TribunWow.com, pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Kompas Petang, Sabtu (16/2/2019).
Diketahui, beredarnya kabar Ma'ruf Amin bakal digantikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heboh publik.
Menanggapi kabar tersebut, Mahfud MD dengan tegas menyebut ini adalah kabar hoaks.
Mahfud MD juga menyebut ini adalah bentuk permainan politik tinggkat tinggi, guna membuat kepercayaan pada pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin berkurang.
"(Penyebaran) ini untuk mengurangi kepercayaan pada paslon nomor urut 01, bahwa ini permainan politik tingkat tinggi, sehingga nanti akan dimunculkan Ahok, sebelum atau sesudah pilpres," ungkap Mahfud MD.
• Tanggapi Kabar Ahok Bakal Gantikan Maruf Amin, Jokowi: Fitnah seperti Itu Sangat Tidak Mendidik
Meski demikian, Mahfud MD dari sisi hukum, susah untuk menjerat pelaku penyebaran kabar ini.
"Kalau melaporakan dari sisi politiknya, tapi kalau dari sisi hukumnya agak susah, itu mau ditindak dari segi tindak pidana apa?," kata Mahfud MD menanggapi pelaporan kubu TKN.
"Substansinya begini, informasi yang beredar, Ma'ruf Amin bakal diganti sebelum pilpres, diganti dengan Ahok."
"Kedua, bukan sebelum pilpres, tetapi sesudah jadi wapres, teripilih, jadi Ma'ruf hanya sebagai pendompleng, jadi nanti Ma'ruf akan diganti oleh Ahok sesudah terpilih," sambung Mahfud MD.
"Dua-duanya tidak mungkin, secara hukum, jadi kalau ada media mainstream, konvensional, jadi ikut dalam permainan hoaks," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mengungkapkan sejumlah alasan kenapa Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin secara Undang-Undang.
Baik karena pernah dipenjara hingga jangka waktu jelang pilpres sudah kurang dari 60 hari.
• Muhammadiyah Sebut Tak Dukung Pihak Mana pun di Pilpres 2019, Mahfud MD Beri Tanggapan
"Sama sekali tidak memungkinkan, itu diatur dari pasal 221-238, jadi 18 pasal, yang mengatur larangan-larangan seperti itu, jadi itu sangat hoaks, kalau ada yang memberitakan seperti itu," tambah Mahfud MD.
"Kalau sesudah pilpres, itu ada Undang-Undang MD3, wakil presiden berhalangan tetap, itu memang harus diganti, lewat MPR, tapi syaratnya sama, orang yang tidak dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, jadi seumpa itu terjadi sesudah Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih, tidak bisa Ahok penggantinya."