Terkini Daerah

Soal Kasus Napi Perkosa Pengunjung di Ruang Besuk, Kalapas Karangasem Sebut Mustahil Terjadi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan

TRIBUNWOW.COM - Kepala Lapas Klas II B Karangasem, Rochidam menyangkal keterangan pelaku dan petugas kepolisian atas peristiwa tindakan mesum dan perkosaan M Fauzi pada Juli 2018 lalu.

Dia menegaskan hal itu mustahil terjadi antara narapidana dan pembesuk melakukan tindakan amoral.

Tegasnya, tak mungkin napi bersama pengunjung melakukan persetubuhan di dalam lapas.

Napi dan pembesuk tidak bisa ketemu karena terpisah dengen jeruji besi.

"Ruang besukan itu nggak bisa saling ketemu. Nggak bisa kontek body langsung karena terpisah terali."

"Terali sudah ada sebelum saya menjadi kalapas," kata Rochidam.

Dampak Ahmad Dhani Dipenjara, Santunan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani Tersendat

Terduga pelaku mesum sekaligus perkosaan M Fauzi. Ruang Besuk Lapas Karangasem Jadi Tempat Mesum M Fauzi, Setubuhi Kekasih Lalu Perkosa Korban FT (kolase Tribun Bali/Saiful Rohim)

Saat ditanya identitas pelaku bernama Fauzi, Rochidam mengaku belum mengetahui lantaran yang berada di luar.

Dari keterangan pelaku dan polisi, kejadian pada Juli 2018 lalu itu.

Cerita Kaisar Cina Bisa Meniduri Ratusan Wanita karena Ilmu Matematika

M Fauzi saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem karena tindak pidana pencurian.

Saat itu Minggu (tanggalnya tidak disebutkan), M Fauzi dibesuk kekasihnya berinisial S (28).

S datang membesuk M Fauzi ditemani korban berinisial FT (14)..

Kondisi ruang besuk saat itu diceritakan M Fauzi tengah sepi dan tanpa penjagaan petugas.

Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S melakukan hubungan seks di balik pintu ruang besuk.

Saat kejadian, korban FT pun ada di lokasi dan melihat perbuatan M Fauzi dan S.

Panjat Pagar, Siswa Kelas 10 Perkosa Bocah 8 Tahun dari Sekolah Lain di Toilet Sekolah

Entah setan apa yang merasuki M Fauzi, dia juga mengajak FT melakukan hubungan badan.

Di bawah ancaman akhirnya FT menuruti permintaan M Fauzi berhubungan badan di depan S.

Saat ini, M Fauzi harus kembali mempertanggungjawabkan tindakan amoralnya itu.

Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang yang tak terima anaknya disetubuhi.

Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.

Siswi SMA Jadi Model Live Show Mesum Online, Member Grup Capai Ratusan Orang hingga Tarif Jutaan

"Saat itu korban bersama pacar M Fauzi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali," kata Gede Wirya.

Selain disetubuhi korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

"Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap,"akui Wirya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Penjelasan Kalapas Karangasem Soal Persetubuhan dan Dugaan Perkosaan di Ruang Besuk