Sempat Ricuh, Ahmad Dhani Tolak Kenakan Rompi Tahanan saat Jalani Sidang

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2).

Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.

Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.

"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.

Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.

Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.

Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.

Sementara tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.

Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.

Kegiatan Ahmad Dhani yang Kini Mendekam di Rutan Medaeng, Habiskan Waktu untuk Olahraga dan Menulis

Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.

Diketahui, dalam vlognya, Ahmad Dhani menyebut kelompok yang menolak deklarasi '2019 Ganti Presiden' dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebiha video saat berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu

Caleg Partai Gerindra itu juga sidah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunWow.com)