TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani tak mau mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang beragendakan eksepsi kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).
Menurut kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, penolakan Dhani itu membuat keadaan sempat ricuh sebelum sidang dimulai.
"Kericuhan itu, pertama, tadi pagi tidak terlalu ricuh karena Mas Dhani diminta pakai rompi tahanan, kami tolak," ujar Aldwin saat dihubungi awak media seperti dikutip TribunWow dari Kompas.com.
Aldwin juga menyebutkan alasan Ahmad Dhani menolak mengenakan rompi tahanan.
• Pikirkan Putranya yang Dipenjara, Ibunda Ahmad Dhani Jatuh Sakit
Ia menegaskan bahwa kliennya tak ditahan dalam perkara yang ada di Surabaya tersebut.
"Kenapa tolak? Karena Mas Dhani bukan ditahan dalam perkara di Surabaya ini, dia sebagai orang merdeka."
"Jaksa hanya menghadirkan saja, dia ditahan karena perkara yang di Jakarta. Itu kan jelas sudah," ucap Aldwin.
Dalam persidangan, Dhani pun akhirnya tidak mengenakan rompi seperti ketika tiba di pengadilan.
"Ya enggak dong. Karena kami berdasarkan hukumnya aja, sudah jelas. Karena Dhani itu bukan tahanan hukum untuk perkara di Surabaya," jelas kuasa hukum Dhani.
Menurutnya, ia berstatus sebagai tahanan saat berada di Jakarta.
"Coba Dhani ditahan nomor perkaranya yang mana? Kan itu di Jakarta. Dhani harus sebagai orang merdeka. Jaksa hanya menghadirkan saja, bukan tahanan. Jadi saat sidang bukan tahanan," lanjut dia.
• Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Ini Sosok Ahmad Dhani di Mata Tetangga
Kericuhan setelah Sidang Ahmad Dhani
Kericuhan juga terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya, sementara kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.
Sementara tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.
• Kegiatan Ahmad Dhani yang Kini Mendekam di Rutan Medaeng, Habiskan Waktu untuk Olahraga dan Menulis
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Diketahui, dalam vlognya, Ahmad Dhani menyebut kelompok yang menolak deklarasi '2019 Ganti Presiden' dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebiha video saat berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu
Caleg Partai Gerindra itu juga sidah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunWow.com)