Kabar Tokoh

Awalnya Tak Boleh Masuk, Neno Warisman Berhasil Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Berkat Fadli Zon

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon - Neno Warisman

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Kasus ujaran kebencian ini bermula, saat Ahmad Dhani menulis cuitan di akun Twitternya pada 2017 silam.

Fahri Hamzah: Dukungan Prabowo pada Ahmad Dhani Diperlukan agar Aparat Intrsopeksi

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga unggahan Dhani yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.com.

Jack Boyd Lapian diketahui juga merupakan pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.

Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Ini Kesannya seperti Dipaksakan, Dia Kan Bukan Teroris

 

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Kicauan kedua Ahmad Dhani yang diunggah pada 6 Maret 2017. (Capture Twitter @AHMADDHANIPRAST)

 

Sebelum Ahmad Dhani ke Surabaya, Fahri Hamzah & Fadli Zon Beri Pesan sementara Mulan Jameela Bungkam

Sementara kicauan ketiga juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Tribunnews.com,

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


(TribunWow.com/Laila Zakiyya/Atri)