TRIBUNWOW.COM - Neno Warisman mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi Musisi Ahmad Dhani yang ditahan di rumah tahanan (rutan) beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu Neno mengunjungi Dhani di tahanan bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Sang Alang.
Neno mengaku pada awalnya dirinya dan rombongan sempat tak diijinkan untuk masuk ke dalam rutan.
Namun mereka kemudian diizinkan masuk karena jabatan Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Hal tersebut dibeberkan Neno saat tengah menjadi narasumber dalam program Inside Story iNews TV yang tayang pada saluran YouTube iNews Talkshow & Magazine, Sabtu (9/2/2019).
• Setelah Lagu Sontoloyo, Fadli Zon Terlihat Take Vocal Lagu Baru dengan Neno Warisman, Ini Bocorannya
"Saya janjian sama Pak Fadli Zon, sama Mas Alang (Sang Alang) pada hari itu, dan enggak bisa masuk. Tapi Pak Fadli adalah wakil rakyat, jadi saya bisa masuk ikut dengan Pak Fadli," ungkap Neno.
Melalui tayangan tersebut, Neno juga menyebutkan bahwa kondisi Dhani baik-baik saja.
"Kalau lihat secara psikologis, seorang yang terus-menerus menyuarakan kebenaran, menyuarakan keberpihakan, tepatnya kepada terutama rakyat banyak, pasti dia memiliki daya tahan yang lebih tinggi dibanding orang biasanya." kata penyanyi era 90-an ini.
"Dan itu terlihat pada Dhani. Ketika saya berkunjung satu hari, hari pertama," lanjut Neno.
• Jenguk Ahmad Dhani di Tahanan, Mulan Jameela Naik Mercedes Benz dan Sempat Tak Bisa Masuk
Neno mengisahkan pada awalnya dirinya baru pulang dari perjalanannya ke tanah suci, kemudian mendengar kabar bahwa Dhani masuk penjara.
"Jadi saya pulang dari Mekkah, kemudian di perjalanan itu saya dengar bahwa Dhani ditahan. Saya tadinya mikir, loh kok udah ditahan? Saya sendiri enggak percaya. Tapi kemudian memang betul ditahan," ucapnya.
Mendengar kabar tersebut, kemudian ia mengunjungi Dhani di tahanan bersama Fadli Zon dan Sang Alang.
• Belum Bisa Tidur Tahu Ahmad Dhani Dipaksa Pakai Rompi Tahanan, Fahri: Betul-betul Mau Dihancurkan
Saat melakukan kunjungan tersebut, tampak raut wajah sedih pada Dhani.
"Dan bertemu langsung dengan Dhani, ya tentu saja ada warna kesedihan, pasti. Ya terutama karena harus berpisah sama keluarga dan juga harus menghadapi kenyataan baru di dalam LP ya, di dalam rutan," tutur Neno.
Dari kunjungan itu, Neno mengetahui bahwa Dhani sangat memikirkan ibunya saat berada di dalam tahanan.
"Ini yang jarang orang ketahui, mungkin orang hanya melihat dari sisi hukumnya, kemudian dari sisi macem-macemnya ya. Tapi kalau saya, karena saya pendidik, jadi ya melihat bagaimana Dhani sangat memikirkan mamanya," jelas Neno.
• Ditanya soal Orang yang Bully Al dan Dul karena Kesalahan Ahmad Dhani, Maia Estianty: Ampuni Mereka
Karena hal inilah, kemudian Neno merasa iba dengan suami Mulan Jameela itu.
"Saya aja sampai sekarang hati saya masih kalau orang Jawa bilangnya ngregel (mengganjal). Karena Dhani sangat, saya tahu banget, Dhani sangat dekat dengan ibunya, Dhani juga sangat sayang." kata Neno.
"Dan ibunya juga sangat terikat sama Dhani, dan sulit menghadapi kenyataan itu. Sehingga setiap dia ada kesempatan, mungkin pinjam telepon, yang dibicarakan cuma ibunya," ujarnya.
Setelah itu, Neno mengungkapkan bahwa Dhani masih mempertanyakan terkait keputusan hukumnya hingga akhirnya ia terpaksa masuk ke dalam bui.
"Lebih pada mempertanyakan. Sebenarnya Dhani tuh mempertanyakan, dia belum selesai," ucapNeno.
• Ahmad Dhani Ditahan, Mulan Jameela: Menunggumu Penuh Harapan
Bahkan rasa heran Dhani tersebut kemudian ia sampaikan kepada Fadli Zon yang saat itu turut serta.
"Question-nya dia, dia utarakan juga sama Pak Fadli, 'apa ini ada surat keputusannya?' gitu, ternyata dia gumun (heran) kalau bahasa Jawanya tuh, 'loh kok enggak ada surat keputusannya?'," cerita Neno.
"Apa sih ya, saya enggak terlalu paham hukum, 'surat penahanan atau dari pengadilan tingginya enggak ada, kok saya udah udah ditahan?'," ucap Neno meniru ucapan Ahmad Dhani.
Dhani merasa keputusan agar dirinya masuk ke dalam bui terlalu cepat diambil.
"Jadi dia tuh ada perasaan 'kok seperti ini' gitu, sementara yang saya juga baca-baca di banyak kasus, saya pernah ngomong-ngomong juga sama Pak Fadli, ada banyak kasus lain di luar, ini kok Dhani sebegitu cepat gitu loh," pungkasnya.
• Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Fahri Hamzah: Kita Terjebak pada Debat Omong Kosong, Memaki Itu Nyata
Kasus Ujaran Kebencian
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat ke dalam kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Kasus ujaran kebencian ini bermula, saat Ahmad Dhani menulis cuitan di akun Twitternya pada 2017 silam.
• Fahri Hamzah: Dukungan Prabowo pada Ahmad Dhani Diperlukan agar Aparat Intrsopeksi
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga unggahan Dhani yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.com.
Jack Boyd Lapian diketahui juga merupakan pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.
Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.
• Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Ini Kesannya seperti Dipaksakan, Dia Kan Bukan Teroris
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
• Sebelum Ahmad Dhani ke Surabaya, Fahri Hamzah & Fadli Zon Beri Pesan sementara Mulan Jameela Bungkam
Sementara kicauan ketiga juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(TribunWow.com/Laila Zakiyya/Atri)