"Tuduhan Facebook kepada saya viral di media mainstream juga media sosial."
"Membuat kerugian tak terganti, reputasi, kesejahteraan, mungkin kebebasan," kata Abu Janda.
Menurut Abu Janda, Facebook telah salah faham mengartikan unggahannya di Facebook.
"Saya aktivis anti teoris di garda depan melawan berita bohong atau hoaks."
"Facebook telah membuat kesalahan fatal, tim pengacara saya telah mengirim somasi," lanjut Abu Janda.
Terkait tuduhan dan juga penghapusan akun tersebut, Abu Janda meminta Facebook menghidupkan kembali akunnya.
"Meminta Facebook untuk membersihkan nama saya dan menghidupkan akun dan page saya," kata Abu Janda.
Ia juga menggugat Facebook dengan UU ITE dan denda Rp1 Triliun apabila tidak membuka kembali akun milik aktivis tersebut.
"Atau kami akan gugat ke pengadilan Rp1 Triliun Rupiah ganti rugi imaterial."
"Kami juga akan polisikan Facebook pidana UU ITE hukuman penjara 6 tahun, terimakasih," pungkas Abu Janda dalam video tersebut.
Lihat berita lainnya di sini:
(TribunWow.com)