Lebih lanjut Arif membacakan larangan yang dimaksud sesuai UU tersebut sebagai berikut:
"1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri pemilih.
2. Kepala desa atau lurah atau yang lain dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
3. Dilarang mengacaukan, atau menghalangi, atau menggabggu jalannya pemilu.
4. Dilarang menlakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
5. Pelaksana kampanye dilarang melakukan pelanggaran terhadap larangan kampanye.
6. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam dana kampanye.
7. Majikan tidak membolehkan majikannya tidak memilih.
8. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.
9. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk membuat orang tidak terdaftar sebagai pemilih atau kemudian mengganggu jalannya pemilihan umum dan hak memilij seseorang.
10. Dilarang menetapkan jumlah surat suara lebih dari yang ditetapkan.
11. Menjanjikan sesuatu kepada pemilih yang sifatnya itu uang supaya memilih atau tidak memilih.
12. Menggunakan suara lebih dari satu kali," jelas Arif.
• Alasan KPU Tambah 100 Tamu Undangan di Debat Kedua Pilpres
(TribunWow.com)