TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menyatakan tidak ada intimidasi terkait calon pemilih yang memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput dalam pemilihan umum (pemilu) 2019.
Kendati demikian, ia menyatakan bahwa satu suara sangat menentukan hasil pilihan untuk pemerintahan lima tahun ke depan.
"Semua orang punya kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya, tidak ada intimidasi, dan potensi manipulasi sangat kecil, dan satu suara sangat berharga menentukan," ungkap Viryan saat berada di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019) seperti yang dikutip dari Tribunnews.
Komisioner KPU itu juga mengatakan bahwa golput adalah tindakan yang tidak keren.
"Itu hak. Tapi itu sudah enggak keren. Kalau sekarang apa yang mau di golputin?," jelasnya.
• Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Status Caleg Ahmad Dhani? Begini Penjelasan KPU
Kendati demikian, pihaknya kini sedang berupaya untuk meminimalisir adanya pemilih golput dengan cara melakukan jemput bola kepada para calon pemilih.
Viryan memaparkan bahwa KPU akan memfasilitasi posko pencoblosan kepada orang-orang yang sedang berada di luar daerahnya termasuk di rumah tahanan.
"Sekarang teman-teman sedang mengintensifkan kegiatan secara proaktif menjemput, mendatangi perusahaan, buka posko di kampus, kami buka posko di kampus, pondok pesantren, datang ke lapas rutan begitu kita dorong supaya aktif," papar Viryan.
"Dengan semangat melindungi hak pilih warga negara, kita dorong suapaya teman2 aktif. Targetnya masih kalaupun ada yang mau pindah memilih setelah itu jumlahnya kecil. Diawal menyiapkan itu semua," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa memilih golput akan merugikan diri sendiri.
Untuk itu ia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihanya saat pemilu.
"Golput itu rugi, karena kalau kita tidak memilih, siapapun orangnya pasti tetap akan terpilih dan kita tidak terlibat di dalam keterpilihan mereka," kata Viryan seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
• LBH Jakarta Sebut Golput Bentuk Ekspresi Politik, Pengacara Publik: Bagian Hak Warga Negara
Diberitakan sebelumnya dari Tribunnews.com, Rabu (23/1/2019), Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Budiman memastikan bahwa seseorang yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak termasuk dalam 12 larangan mengekspresikan hak politik seperti yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
"Dalam pasal tersebut tidak satu pun melarang kita menggunakan kedaulatan kita sebagai rakyat untuk tidak memilih," kata Arif saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
"Kedaulatan setiap warga negara untuk menentukan sikap dan ekspresi politiknya. Dan memilih tidak berarti harus memilih satu atau dua. Memilih itu bisa dengan opsi lain. Dan saya pikir opsi untuk tidak memilih adalah pilihan," imbuh Arif.