Sementara kicauan ketiga juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.
Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Kala itu, ia sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Pada Kamis, (18/10/2018) Ahmad Dhani menyandang status tersangka, dikutip dari Tribunnews.com.
Hingga pada Senin (28/1/2019), ketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan status baru Ahmad Dhani sebagai terpidana.
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
(TribunWow.com/ Roifah/ Nila)