Cerita Selebriti

Tanggapi Kasus yang Menimpa Ahmad Dhani, Dul Jaelani: Wawasan Saya tentang Politik Masih Sempit

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/12/2018).

Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Akui Sempat Tak Setuju sang Ayah Terjun ke Dunia Politik

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

(TribunWow.com)