TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani diketahui telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya dan mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dikutip TribunWow.com dari Grid.Id, Kamis (31/1/2019), putra bungsu Ahmad Dhani dengan mantan istrinya, Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau yang kerap disapa Dul justru tak mampu memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa ayahnya tersebut.
Dul tak memberi tanggapan lantaran kasus tersebut termasuk dalam ranah politik yang tidak ia kuasai.
Ia tak ingin memberi tanggapan lantaran tak ingin menyinggung masalah politik.
"Saya tidak bisa menjawabnya karena itu bukan ranah saya jadi maaf saya tidak bisa menjawabnya," kata Dul.
• Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Bakal Revisi UU ITE jika Terpilih di Pilpres 2019
Pernyataan tersebut diungkap Dul saat ditemui di Gusto, Epicentrum Walk, Kamis (31/1/2019).
Dul mengaku bahwa pengetahuannya di bidang politik masihlah sempit.
Oleh karena itu, ia merasa tak selayaknya menanggapi terkait kasus yang membuat ayahnya masuk bui tersebut.
"Kalau ngomong politik saya nggak mau maaf karena wawasan saya tentang politik, tentang keadilan, tentang hukum, masih sempit, ya," ungkapnya.
• Sandiaga Uno Main Gitar dan Nyanyikan Lagu Dewa 19 untuk Ahmad Dhani, Lihat Videonya
Namun, Dul yakin bahwa yang dilakukan ayahnya hingga terpaksa mendapat hukuman tersebut merupakan sebuah perjuangan untuk membela kebenaran.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak merasa sedih dengan penahanan ayahnya tersebut.
"Ya politik juga sebuah perjuangan. Saya subjektif percaya ayah saya membela kebenaran dan saya tidak sedih sama sekali. Toh ayah saya cuma pindah rumah," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani terjerumus ke dalam kasus dugaan ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.
• Sebut Ahmad Dhani Tidak Sedih saat Dipenjara, Dul Jaelani: Saya Ketawa-ketawa Aja
Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Lalu cuitan ke tiga berbunyi 'sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga cuitan Ahmad Dhani inilah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.
• Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Akui Sempat Tak Setuju sang Ayah Terjun ke Dunia Politik
Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
(TribunWow.com)