Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.
• Komentari Pernyataan Fadli Zon soal Ahmad Dhani, Dedek Prayudi: Anda Sehat?
Sementara Ahok, yang kini telah bebas pada Kamis (24/1/2019), saat itu divonis 2 tahun penjara sebab dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya di Kepulauan Seribu semasa jadi Gubernur DKI.
Ahok sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
(TribunWow.com)