Kabar Tokoh

Yunarto Wijaya: Ahok dan Ahmad Dhani Tidak Sepatutnya Masuk Penjara

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yunarto Wijaya. Soal kasus Ahok dan Ahmad Dhani, Yunarto Wijaya menilai bahwa keduanya tidak harus berakhir dengan vonis penjara

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.

Komentari Pernyataan Fadli Zon soal Ahmad Dhani, Dedek Prayudi: Anda Sehat?

Sementara Ahok, yang kini telah bebas pada Kamis (24/1/2019), saat itu divonis 2 tahun penjara sebab dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya di Kepulauan Seribu semasa jadi Gubernur DKI.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) mengacungkan tiga jarinya. (Kolase Instagram @basukibtp)

Ahok sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

(TribunWow.com)