"Sudah ditelusuri. Kantornya tidak ada," kata Dewi melalui pesan singkat, Jumat (25/1/2019).
Ratna Dewi menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan terkait peredaran majalah yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran Pemilu itu.
Namun, Ratna Dewi menyatakan pihak Bawaslu telah bekerja sama dengan penegak hukum apabila ke depannya ditemukan indikasi pidana pada Tabloid Indonesia Barokah.
Tak hanya dengan pihak penegak hukum, Bawaslu juga telah bekerja sama dengan kantor pos dan takmir masjid untuk menghentikan peredaran Tabloid Indonesia Barokah.
"Jajaran kami sudah koordinasi dengan pihak pos dan saat ini pihak pos menahan tidak mengedarkan. Juga kepada takmir-takmir (pengurus) masjid," ucap Ratna Dewi.
Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan ratusan paket berisi Tabloid Indonesia Barokah yang diduga bermuatan kampanye hitam, Rabu (23/1/2019) siang.
Tabloid tersebut dikirimkan ke sejumlah alamat di Kota Tasikmalaya.
Awalnya, Bawaslu Kota Tasimalaya menemukan paket berisi tabloid tersebut di Kantor Pos Kota Tasikmalaya.
Paket itu dibungkus dengan amplop cokelat.
"Paket dikirimkan dari Bekasi, dari kantor redaksi tertulis di sana, alamat tujuan kebanyakan DKM-DKM dan pengurus ponpes," kata ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin.
Menanggapi itu, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menunggu hasil audit Dewan Pers dalam menangani kasus tersebut.
Diberitakan KompasTV, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menindak lanjuti kasus tersebut sebelum Dewan Pers menemukan ada pelanggaran jurnalistik maupun unsur pidana.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam ranah Dewan Pers dan sejauh ini pihak Polri belum menerima laporan terkait tabloid yang diketahui telah tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Ini merupakan ranahnya Dewan Pers, jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu yang melakukan asesmen terhadap tabloid tersebut," ungkap Dedi.
"Apabila asesmen dari Dewan Pers itu menemukan ada pelanggaran jurnalistik atau pelanggaran pers dan juga apabila nanti juga menemukan pelanggaran pidana di situ, nanti Dewan Pers akan berikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindak lanjuti hasil asesmen dari Dewan Pers."
"Sekali lagi ini ranahnya Dewan Pers, Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers setelah melakukan audit dan asesmen terhadap tabloid tersebut," sambungnya.
• Soal Tabloid Indonesia Barokah Isi Fitnah, Polri Masih Tunggu Hasil Dewan Pers
(TribunWow.com)