Mahfud MD lantas menjelaskan ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah jika memang ingin membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
"Kalau demi kemanusiaan mau dipaksakan juga, satu-satunya jalan hanya presiden mengeluarkan Perppu. Diubah Undang-Undang Dasar itu. Ketentuan bahwa harus dua per tiga yang berarti minimal sembilan bulan itu dan juga delegasi perundang-undangan pasal 14 ayat 2 yang menyatakan bahwa diatur dengan peraturan pemerintah itu juga dicabut oleh Perppu. Baru bisa membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan jalan pintas," papar Mahfud MD.
• Kepala BNPT Ungkap Abu Bakar Baasyir Tolak Program Deradikalisasi selama di Penjara
Namun, Mahfud MD menjelaskan, peraturan seperti itu tentu akan menimbulkan efek domino.
"Akan banyak orang yang minta kaya gitu," ucapnya.
"Kalau untuk Abu Bakar Ba'asyir mungkin selesai satu, selama pak Jokowi jadi presiden. Tapi nanti kalau suatu saat, misalnya 7 tahun lagi presidennya ganti, orang akan minta berlomba-lomba, karena dulu presiden sebelumnya sudah membuat (peraturan) ini," terang Mahfud MD.
"Oleh sebab itu, kita harus tetap dengan aturan main hukum lah. Dengan segala simpati kita kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," pungkas Mahfud MD.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)