TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memaparkan pandangan hukum untuk permasalahan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Hal tersebut tampak di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis (24/1/2019).
Melalui teleconferce, Mahfud MD mengaku sedih melihat Abu Bakar Ba'asyir yang di usia senjanya masih harus mendekam di bui.
• Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Tagih Janji, Yusril: Bagaimana Kalau Kita Lunakan Syaratnya
"Pertama saya ikut sedih melihat Ustaz Abu Bakan Ba'asyir sudah setua itu masih di penjara," ujar Mahfud MD.
"Kedua, soal pembebasan bersyarat atas dasar kemanusiaan itu sudah betul, memang harus dilakukan. Tapi itu ada syaratnya," imbuhnya.
Mahfud MD lantas memaparkan ketentuan hukum yang harus dipatuhi Abu Bakar Ba'asyir untuk dapat menghirup udara bebas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan bahwa setiap pada NKRI dan Pancasila adalah bentuk dari persyaratan.
"Kemanusiaannya di mana? Kemanusiaannya terletak kalau dia boleh keluar asal memenuhi syarat. Karena kalau tidak ada kemanusiaan, ya nunggu pembebasan biasa," jelasnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa pembebasan tanpa syarat itu hanya bisa dilakukan jika masa hukuman seorang terpidana itu habis.
"Nah ini sudah mau diberi pertimbangan kemanusiaan, dipercepat keluarnya. Tetapi ya syaratnya itu. Apa syarat itu ada di dalam PP No. 32 juncto PP No. 99 Tahun 2012," kata Mahfud MD.
"(Syaratnya) antara lain menyatakan kesetiaan kepada NKRI, tidak akan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan teror dan tentu (setia) pada Pancasila kalau sudah (setia) NKRI itu," sambungnya.
Mahfud MD kemudian membahas soal azas retroaktif terkait kasus Abu Bakar Ba'asyir.
Dijelaskannya, ada sejumlah pihak yang mengatakan bahwa memberlakukan PP No 99 Tahun 2012 pada Abu Bakar Ba'asyir itu melanggar azas retroaktif.
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa pendapat itu tidaklah tepat.
"Azas retroaktif kalau acuannya ke UUD 45, itu untuk hukum pidana, bukan untuk hukum administrasi," tegasnya.