Breaking News:

Kabar Tokoh

Pandangan Hukum Mahfud MD terkait Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir: Kemanusiaannya Dimana?

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memaparkan pandangan hukum untuk permasalahan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/@mohmahfudmd
Mahfud MD jelaskan kronologi awal adanya PT Freeport 

Mahfud MD lantas menjelaskan ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah jika memang ingin membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau demi kemanusiaan mau dipaksakan juga, satu-satunya jalan hanya presiden mengeluarkan Perppu. Diubah Undang-Undang Dasar itu. Ketentuan bahwa harus dua per tiga yang berarti minimal sembilan bulan itu dan juga delegasi perundang-undangan pasal 14 ayat 2 yang menyatakan bahwa diatur dengan peraturan pemerintah itu juga dicabut oleh Perppu. Baru bisa membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan jalan pintas," papar Mahfud MD.

Kepala BNPT Ungkap Abu Bakar Baasyir Tolak Program Deradikalisasi selama di Penjara

 Namun, Mahfud MD menjelaskan, peraturan seperti itu tentu akan menimbulkan efek domino.

"Akan banyak orang yang minta kaya gitu," ucapnya.

"Kalau untuk Abu Bakar Ba'asyir mungkin selesai satu, selama pak Jokowi jadi presiden. Tapi nanti kalau suatu saat, misalnya 7 tahun lagi presidennya ganti, orang akan minta berlomba-lomba, karena dulu presiden sebelumnya sudah membuat (peraturan) ini," terang Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, kita harus tetap dengan aturan main hukum lah. Dengan segala simpati kita kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," pungkas Mahfud MD.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Mahfud MDAbu Bakar Baasyir Batal BebasAbu Bakar Baasyir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved