Kabar Tokoh
Pandangan Hukum Mahfud MD terkait Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir: Kemanusiaannya Dimana?
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memaparkan pandangan hukum untuk permasalahan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memaparkan pandangan hukum untuk permasalahan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Hal tersebut tampak di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis (24/1/2019).
Melalui teleconferce, Mahfud MD mengaku sedih melihat Abu Bakar Ba'asyir yang di usia senjanya masih harus mendekam di bui.
• Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Tagih Janji, Yusril: Bagaimana Kalau Kita Lunakan Syaratnya
"Pertama saya ikut sedih melihat Ustaz Abu Bakan Ba'asyir sudah setua itu masih di penjara," ujar Mahfud MD.
"Kedua, soal pembebasan bersyarat atas dasar kemanusiaan itu sudah betul, memang harus dilakukan. Tapi itu ada syaratnya," imbuhnya.
Mahfud MD lantas memaparkan ketentuan hukum yang harus dipatuhi Abu Bakar Ba'asyir untuk dapat menghirup udara bebas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan bahwa setiap pada NKRI dan Pancasila adalah bentuk dari persyaratan.
"Kemanusiaannya di mana? Kemanusiaannya terletak kalau dia boleh keluar asal memenuhi syarat. Karena kalau tidak ada kemanusiaan, ya nunggu pembebasan biasa," jelasnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa pembebasan tanpa syarat itu hanya bisa dilakukan jika masa hukuman seorang terpidana itu habis.
"Nah ini sudah mau diberi pertimbangan kemanusiaan, dipercepat keluarnya. Tetapi ya syaratnya itu. Apa syarat itu ada di dalam PP No. 32 juncto PP No. 99 Tahun 2012," kata Mahfud MD.
"(Syaratnya) antara lain menyatakan kesetiaan kepada NKRI, tidak akan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan teror dan tentu (setia) pada Pancasila kalau sudah (setia) NKRI itu," sambungnya.
Mahfud MD kemudian membahas soal azas retroaktif terkait kasus Abu Bakar Ba'asyir.
Dijelaskannya, ada sejumlah pihak yang mengatakan bahwa memberlakukan PP No 99 Tahun 2012 pada Abu Bakar Ba'asyir itu melanggar azas retroaktif.
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa pendapat itu tidaklah tepat.
"Azas retroaktif kalau acuannya ke UUD 45, itu untuk hukum pidana, bukan untuk hukum administrasi," tegasnya.
Mahfud MD lantas menjelaskan ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah jika memang ingin membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
"Kalau demi kemanusiaan mau dipaksakan juga, satu-satunya jalan hanya presiden mengeluarkan Perppu. Diubah Undang-Undang Dasar itu. Ketentuan bahwa harus dua per tiga yang berarti minimal sembilan bulan itu dan juga delegasi perundang-undangan pasal 14 ayat 2 yang menyatakan bahwa diatur dengan peraturan pemerintah itu juga dicabut oleh Perppu. Baru bisa membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan jalan pintas," papar Mahfud MD.
• Kepala BNPT Ungkap Abu Bakar Baasyir Tolak Program Deradikalisasi selama di Penjara
Namun, Mahfud MD menjelaskan, peraturan seperti itu tentu akan menimbulkan efek domino.
"Akan banyak orang yang minta kaya gitu," ucapnya.
"Kalau untuk Abu Bakar Ba'asyir mungkin selesai satu, selama pak Jokowi jadi presiden. Tapi nanti kalau suatu saat, misalnya 7 tahun lagi presidennya ganti, orang akan minta berlomba-lomba, karena dulu presiden sebelumnya sudah membuat (peraturan) ini," terang Mahfud MD.
"Oleh sebab itu, kita harus tetap dengan aturan main hukum lah. Dengan segala simpati kita kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," pungkas Mahfud MD.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)