Kabar Tokoh

Razman Nasution Sebut Yusril Ihza Jalan Sendiri Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir: Komunikasi Dulu Dong

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razman Arif Nasution

"Jadi kalau ada doktrinasi yang radikal saya kira saya tetap berharap setidak-tidaknya beliau ini masih dalam pantauan pihak yang berwernang di negara ini," ucapnya.

Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Masalah jika Tak Jadi Dibebaskan

Yusril saat menjenguk Abu Bakar Ba'asyir (Instagram@yusrilihzamhd)

Diketahui sebelumnya, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya akan taat dan patuh pada NKRI.

Ustaz Ba'asyir juga menolak untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya bersalah, dan menjalani hukuman sesuai apa yang disangkakan.

Dua surat pernyataan tersebut merupakan satu dari syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang saat ada seseorang yang menerima pembebasan tanpa syarat dari hukuman yang didapatkannya.

Penolakan Ustaz Ba'asyir tersebut dijelaskan oleh Korrdinator Kuasa Hukumnya yakni Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta Minggu (20/1/2019).

Dikutip dari acara Talkshow tvOne yang diunggah di YouTube Minggu (20/1/2019), Mahendradatta menuturkan bahwa Ustaz Ba'asyir lebih baik mendekam di penjara daripada harus menandatangani surat pernyataan tersebut.

"'Lebih baik saya di sini' kata ustaz, oleh karenanya dia enggak mau itu dibebaskan (sesuai ketetapan undang-undang)," kata Mahendradatta, Minggu (20/1/2019).

Aturan pembebasan bersyarat Ustaz Ba'asyir termuat dalam Undang-Undang nomor 12 Pasal 14 K tahun 1995 dengan beberapa syarat yang berlaku.

"Kemudian ini sambil berjalan, Ustaz ABu Bakar Ba'asyir ini menurut undang-undang berhak atas pembebasan bersyarat, UU nomor 12 Pasal 14 huruf K tahun 1995 itu adalah terpidana itu berhak atas pembebasan bersyarat," ungkap Mahendradatta.

Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto: Presiden Tidak Boleh Grusa-grusu

 

Meskipun demikian, Mahendradatta mengaku bahwa aturan yang ada dalam pasal tersebut ternyata cukup sulit dan merepotkan.

"Namun kemudian undang-undang itu ada turunnya harus ini harus ini terlalu njelimet, ada surat yang menyatakan tidak akan mengulangi tindak pidana, sampai hari ini dan mungkin sampai mati ustaz tidak pernah mau dan menolak konsisten bahwa dia adalah narapidana atau katakanlah dipidana karena terorisme dan ini keyakinannya dia," ucap Mahendradatta.

Mahendradatta juga enggan apabila ada sebagian pihak yang kemudian meminta, atau bahkan memaksa Abu Bakar Ba'asyir untuk menandatangani surat tersebut.

"Jangan dong jangan dipaksa untuk menandatangi tidak akan melakukan tindak pidana, nah dia kan tidak merasa sampai kapanpun, ada beberapa orang yang sampai kapanpun tidak akan mengakui tindakannya, tindak pidana kalau yang memang sangat yakin tidak diperbuat," ucapnya.

Menurut Mahendradatta, Abu Bakar Ba'asyir tidak keberatan jika dirinya tak jadi dibebaskan.

"Dan tadi siang saya ketemu pak ustaz, dan jawabannya cuma satu semua ini ketentuan dari Allah, kalau beliau bebas itu ketentuan Allah, tidak jadi bebas ya ketentuan Allah yang harus diterima, itu saking sudah istiqomahnya beliau, jadi enggak masalah," kata Mahendradatta.

Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

 

Halaman
123