Breaking News:

Kabah Tokoh

Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Wiranto: Presiden Tidak Boleh Grusa-grusu

Wiranto menyebut rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu banyak pertimbangan dari berbagai aspek

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Wiranto. Wiranto menyebut rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu banyak pertimbangan dari berbagai aspek 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu disampaikan Wiranto pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui channel YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).

Di konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan bahwa presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.

Pemerintah Masih Pertimbangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbnagkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.

Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.

"Jadi presiden tidak boleh grusa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.

Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Tak Mungkin Dikeluarkan dengan Bebas Murni

Seperti diketahui, rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir mengundang reaksi banyak pihak.

Dilansir oleh TribunewsBogor.com, Senin (21/1/2019), kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Gelar Akademiknya Disebut Siluman, Ferdinand Hutahaean akan Laporkan Orang Ini

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Baasyir.

Yusril mengatakan,dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi menyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Halaman
12
Tags:
WirantoAbu Bakar BaasyirPresiden Joko Widodo (Jokowi)Yusril Ihza Mahendra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved