Mahfud MD menyebut bahwa Abu Bakar Ba'asyir tak mungkin dikeluarkan secara bebas murni.
Menurutnya, Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa dibebaskan bersyarat sesuai hukum yang berlaku.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah.
Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat.
Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," tulis Mahfud MD.
Kicauan Mahfud MD tersebut kemudian ditanggapi oleh seorang warganet yang bertanya mengenai hak prerogatif presiden untuk memberi grasi dengan alasan yuridis maupun kemanusiaan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat, merupakan hal yang berbeda.
Menurutnya, Abu Bakar Ba'syir tidak bebas murni dan hanya bebas bersyarat.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi.
Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan.
Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD.
• Tunda Laporan ke Polisi soal Pencatutan Namanya di Instagram, Mahfud MD akan Temui Pemilik Akun
Selain itu Mahfud MD juga memberikan penjelasan mengenai kriteria keadaan yang harus terpenuhi untuk tahanan bisa bebas bersyarat.
"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:
1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau; 2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," ungkap Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.