Kabar Tokoh

Mahfud MD Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Bebas Murni: Kecuali Mau Ubah Aturan untuk Keperluan Ini

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menjelaskan arti nama Habib

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal polemik pembebabas narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD memaparkan, menurut hukum resmi yang berlaku, Abu Bakar Ba'asyir tidak bisa diberikan pembebasan murni.

Pasalnya, bebas murni hanya bisa diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama.

Putusan itu harus bisa membuktikan bahwa seseorang tersebut tidak bersalah.

Mahfud MD: yang Bilang Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Memang Bukan Presiden Tapi Media Massa

Mahfud MD menjelaskan, ada dua hal yang bisa membuat Abu Bakar Ba'asyir bebas tanpa syarat.

Pertama adalah jika masa hukuman Abu Bakar Ba'asyir sudah selesai.

Atau yang kedua adalah jika ada putusan baru yang menyatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir tidak bersalah.

Sementara itu, jelas Mahfud MD, Abu Bakar Ba'asyir juga perlu memenuhi sejumlah ketentuan terlebih dulu untuk pembebasan bersyarat.

Satu diantaranya adalah menjalani hukuman selama dua per tiga masa hukuman.

"Bebas bersyarat saja kalau hukum yang sekarang itu tidak bisa. Kenapa? Karena menurut hukum yang berlaku sekarang, untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua per tiga dari keseluruhan masa hukumannya," jelas Mahfud MD saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

"Pak Abu Bakar Ba'asyir ini kan dihukumnya 2011, dan sekarang baru tahun 2019 awal. Padahal hukumannya 15 tahun. Berarti kira-kira kan masih 2 tahun lagi kalau mau bebas bersyarat," imbuhnya.

Mahfud MD lantas menjelaskan, perlu dibuat payung hukum baru jika Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mau membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

"Saya kira untuk sekarang itu belum bisa (Ba'asyir) mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Ba'asyir ini. Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Ba'asyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah undang-undang itu," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD meminta untuk menunggu saja langkah lanjutan pemerintah yang sedang mempertimbangkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini.

Melalui akun Twitter miliknya, @mohmafudmd, Mahfud MD sudah sempat memberikan tanggapan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (22/1/2019).

Halaman
123