TRIBUNWOW.COM - Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mengatakan jika kliennya tak keberatan jika rencana pembebasannya tak terwujud.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Talkshow tvOne yang diunggah di YouTube, Minggu (20/1/2019).
Mahendradatta menegaskan upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang dilakukan pihaknya murni lantaran masalah kesehatan dan usia sang ulama yang telah senja.
• Pemerintah Masih Pertimbangkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Jadi bahwa memang kondisi kesehatan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kan mulai menurun karena usia ya bukan karena macam-macam, jadi karena usia tidak bisa dipungkiri pasti akan menurun, mulai kakinya bengkak, sering berobat dan lain sebagainya, kata Mahendradatta.
"Oleh karena itu kami sebagai tim kuasa hukum beliau itu, membuat surat permohonan agar beliau kalau bisa dibebaskan atau ditahan luar lah, nah ditahan luar itu maksudnya ya di rumah sakit atau di rumahnya atau dan sebagainya, itu pertimbangan kami adalah kondisi kesehatan," terangnya.
Menurut Mahendradatta, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebenarnya sudah pernah diupayakan sejak beberapa tahun lalu.
Bahkan saat itu, tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dalam upaya pembebasan tersebut.
"(Permintaan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) beberapa tahun yang lalu sudah pernah kami layangkan dengan (alasan) kondisi kesehatan, kami kemudian mendapatkan dukungan dari Komnas HAM, dan bikin hal yang sama dengan alasan kondisi kesehatan," ujar Mahendradatta.
"Terus dilempar lagi dan kemudian ada dukungan dari Menteri Pertahanan, katanya dia juga bikin surat dukungan kepada Presiden langsung," imbuh dia.
• Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Wiranto: Presiden Tidak Boleh Grusa-grusu
Upaya pembebasan tersebut, dikatakan Mahendradatta, mendapatkan dukungan darai sejumlah ahli hukum.
"Ini kita bicara pemerintahan ya bukan bicara orang ke orang, kemudian kami juga dihubungi ahli hukum, alasannya membahas mengenai pembebasan ini, pada prinsipnya mereka semua sangat mendukung," kata Mahendra.
Bersamaan dengan upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta mengungkapkan bahwa ada pasal dalam undang-undang yang bisa menjadi dasar untuk kliennya bebas dari tahanan.
"Kemudian ini sambil berjalan, Ustaz ABu Bakar Ba'asyir ini menurut undang-undang berhak atas pembebasan bersyarat, UU nomor 12 Pasal 14 huruf K tahun 1995 itu adalah terpidana itu berhak atas pembebasan bersyarat," ungkap Mahendradatta.
Meskipun demikian, Mahendradatta mengaku bahwa aturan yang ada dalam pasal tersebut ternyata cukup sulit dan merepotkan.
"Namun kemudian undang-undang itu ada turunnya harus ini harus ini terlalu njelimet, ada surat yang menyatakan tidak akan mengulangi tindak pidana, sampai hari ini dan mungkin sampai mati ustaz tidak pernah mau dan menolak konsisten bahwa dia adalah narapidana atau katakanlah dipidana karena terorisme dan ini keyakinannya dia," ucap Mahendradatta.
• Rencana Pembebasan Baasyir Masih Dipertimbangkan Pemerintah, Ini Kata Ferdinand Hutahaean