Kabar Tokoh

Fadli Zon Sebut Aturan BPJS yang Tak Lagi Gratis 100 Persen Belum Tentu Selesaikan Persoalan

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.

Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

(TribunWow.com)