TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon melalui video yang diunggah di akun Twitter DPR RI, @DPR_RI, Selasa (22/1/2019).
Fadli Zon menegaskan perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan terkait BPJS tersebut.
Pasalnya, menurut Fadli Zon, ada banyak keluhan di masyarakat mengenai iuran hingga pelayanan BPJS.
• Lewat Aturan Baru BPJS, Pengguna Layanan Kesehatan Tak Lagi Bisa Seenaknya Ganti Kelas Perawatan
"Banyak keluhan-keluhan dari masyarakat yang terkait BPJS. Selain masalah iurannya, kemudian pelayanannya, dan terjadi komplain," kata Fadli Zon.
Fadli Zon menuturkan, komplain yang diterima terkait BPJS itu bukan hanya dari pasien, tapi juga dari dokter, rumah sakit, hingga komplain terkait utang.
Menurutnya, peraturan tersebut belum tentu menyelesaiakan persolan yang ada.
Sehingga, menurut dia, pihak-pihak terkait perlu mengkaji ulang Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 dan mengevaluasi pelaksanaannya selama ini.
"Peraturan-peraturan seperti ini kan peraturan-peraturan yang tambal sulam, yang belum tentu nanti akan menyelesaikan persoalan. Apalagi disuruh biaya tambahan dan sebagainya. Jadi tidak ada kepastian hukum, tidak ada kepastian bagi pasien juga, dan ini memberatkan. Karena itu mungkin perlu dipikirkan kembali untuk dievaluasi," ujar Fadli Zon.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 adalah aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menjelaskan bahwa Permenkes ini dikeluarkan karena ada beberapa jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam program JKN-KIS.
"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang dapat pelayanan tertentu yang bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta karena selera peserta," kata Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
"Filosofinya, ini untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu. Kalau tidak diperlukan benar layanan ini, tidak usahlah. Bisa berobat saja," imbuhnya.
• Kemenkes Beri Pengecualian Tanggungan pada Aturan Baru BPJS Urun Biaya dan Selisih Biaya
Budi lantas menjelaskan urun biaya yang bisa dikenakan ke peserta adalah biaya pelayanan peserta yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri atau di luar rekomendasi dokter maupun rumah sakit.