"Hasil keterangan daripada para muncikari, salah satunya yang paling aktif dia (Vanessa). Dia yang minta dicarikan. Dengan alasan dia mau nyicil mobil, mau bayar cicilan rumah, dan itu secara terang-terangan," ucap Luki.
Pihak kepolisian mengaku bahwa berani menetapkan Vanessa sebagai tersangka lantaran semua bukti sudah tercatat dengan jelas.
Luki menolak dengan tegas apabila Vanessa mengakui dirinya merupakan korban.
"Ada semuanya. Jadi makanya kami beranikan. Disini koordinasi dengan saksi-saksi ahli, kami mencoba menerobos undang-undang yang ini (ITE), untuk bisa masuk di situ. Dan meyakinkan ini (UU ITE) bisa (dikaitkan). Dan mudah-mudahan kalau ini bisa, nah ini baru pertama kali nih di kita, bahwa seorang ini (Vanessa) bukan jadi korban. Dia secara aktif dan ikut langsung berperan, dan saling menguntungkan antara muncikari dan ini (Vanessa)," tutur Luki.
• Ibunda Vanessa Angel Heran dengan Sikap Bibi Andriansyah yang Sudutkan Pihak Keluarga
Terkait tarif jasa prostitusi online Vanessa yang dikabarkan sejumlah 80 juta, Luki juga membenarkan hal tersebut.
Tetapi Luki mengaku bahwa awalnya Vanessa hanya membuka harga dari jumlah 40 juta.
"80 juta itu betul, transfernya memang 80 juta. Ada buktinya, ada rekamnya. Tapi si saudara VA sendiri, dia membuka harga di 40 (juta). Yang sisanya itu, karena itu ada beberapa link (penyedia jasa, muncikari dan sebagainya), yang menaikkan menaikkan menaikkan. Jadi masing-masing calon oknum artis ini dia udah punya harga masing-masing. Nah nanti pandai-pandailah dinaikin karena ada mark-upnya dan ada jasanya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan status hukum terbaru Vanessa Angel.
Vanessa Angel diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online.
Dikutip dari Surya.co.id, hasil penyelidikan dan gelar perkara Vanessa Angel membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Vanessa Angel lantas ditetapkan menjadi tersangka dari kasus tersebut.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
• Vanessa Angel Curhat Tak Dapat Dukungan Keluarga, Sang Ayah Justru Pilih Sibuk Bekerja
Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa akan memanggil Vanessa Angel pasca penetapannya menjadi tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.