Terkini Nasional

Per 21 Januari 2019, 7 Ruas Tol Trans Jawa Resmi Dikenakan Tarif, Berikut Rinciannya

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif ruas jalan tol Trans Jawa yang dikeluarkan oleh BUMN dan Jasa marga, Jumat (21/12/2018)

Untuk segmen Porong-Kejapanan, tarif Rp 6.000.

Cerita di Balik Layar Mundurnya Edy Rahmayadi, dari Anggota Exco Mangkir hingga Ancaman Suporter

Tarif Tujuh Ruas Jalan Tol Trans Jawa Golongan 1 (Twitter/@PTJASAMARGA)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meresmikan pembukaan jalan tol trans Jawa pada Kamis, (20/12/2019) lalu.

Saat itu terdapat 19 ruas jalan tol berbayar yang sudah dapat digunakan untuk operasional kendaraan umum.

Berikut tarif yang diberlakukan di 19 ruas jalan tol Trans Jawa tersebut:

Merak-Tangerang, sepanjang 72,45 Km dikenakan tarif Rp 41.000

Jakarta-Tangerang, sepanjang 27,00 Km dikenakan tarif Rp 7.000

Cawang-Tomang, sepanjang 13,00 Km dikenakan tarif Rp 9.500

Jakarta-Cikampek, sepanjang 72,00 Km dikenakan tarif Rp 15.000

Cikopo-Palimanan, sepanjang 116,75 Km dikenakan tarif Rp 102.000

Ruas Tol Salatiga-Solo Ramai Dikabarkan Ambles, Jasa Marga: Yang Ambles Tanah di Pinggir Jalan Tol

Palimanan-Kanci, sepanjang 26,00 Km dikenakan tarif Rp 12.000

Pemalang-Batang (segmen sewaka-SS Pemalang), sepanjang 6,00 Km dikenakan tarif Rp 5.500

Kanci-Pejagan, sepanjang 35,00 Km dikenakan tarif Rp 29.000

Pejagan-Pemalang, sepanjang 57,50 Km dikenakan tarif Rp 57.500

Semarang AB, sepanjang Rp 5000 dikenakan tarif Rp 5.000

Semarang-Solo 9Segmen Semarang-Salatiga), sepanjang 40,40 Km dikenakan tarif Rp 33.000

Diwawancara Boy William, Ini yang Dilakukan Jokowi setiap Perjalanan Jakarta-Bogor

Halaman
123