TRIBUNWOW.COM - Tarif tujuh ruas jalan tol trans Jawa yang sebelumnya masih digratiskan oleh BUMN dan PT Jasa Marga (Persero), resmi dikenakan biaya tol.
Dikutip TribunWow.com, tarif tersebut diberitahukan oleh Jasa Marga melalui akun Twitter resminya @PTJASAMARGA, Minggu (20/1/2019).
Diketahui sebelumnya, terdapat tujuh ruas jalan tol yang masih belum dikenakan tarif kepada pengunjung sejak libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Jasa Marga menyatakan bahwa pemberlakuan tarif itu akan dimulai pada 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
• Ridwan Kamil Akan Selesaikan Tol Cigatas, Diky Chandra Ungkap Hal Ini hingga Beri Dukungan
Berikut ketujuh rincian tarif tol golongan 1 tersebut:
1. Pemalang (Sewaka)-Batang (Pasekaran), tarif Rp 39.000
Untuk segmen Pemalang IC-Pasekaran, tarif Rp 34.000.
2. Batang-Semarang (Kalikangkung), tarif Rp 75.000.
3. Semarang (Banyumanik)-Solo (Kartasura), tarif Rp 65.500
Untuk segmen Salatiga-Kartasura, tarif Rp 32.500.
4. Ngawi (Klitik)-Kertosono, tarif Rp 88.000.
5. Kertosono-Mojokerto, tarif Rp 46.000.
6. Gempol-Pasuruan (Grati), tarif Rp 36.000.
Untuk segmen Pasuruan-Grati, tarif Rp 13.500.
7. Porong-Gempol, tarif Rp 9.000