"Saya bersama kawan-kawan yang lain baru saja melakukan rapat terkait masalah ini."
"Saya memang pimpinan, tapi tidak bisa ambil keputusan sendiri," kata Thomas Lapenangga di ruang kerjanya.
Karena itulah belum ada keputusan seperti apa yang diambil.
"Dan belum ada keputusan pasti mengenai kasus ini," katanya.
Thomas mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum menemukan aturan yang mengikat langsung.
"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai.
Kami cari aturan mengikat langsung, tapi tidak ada," jelasnya.
• Aris Idol Terjerat Kasus Narkoba, sang Istri Sebut Suaminya Dijebak Teman Bernama Agnes
Sementara itu, istri dosen DR LL, EO sempat melaporkan perselingkuhan tersebut ke pihak Polres Kupang Kota.
Namun belakangan laporan tersebut dicabut dan disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
(TribunWow.com/ Nirmala)