"Kalau itu berhubungan dengan Komnas HAM itu juga merendahkan amanat Komnas HAM sendiri yang diberikan oleh Undang-Undang. Sehingga siapapun presidennya, dia punya kewajiban (menyelesaikan pelanggaran HAM) berdasarkan Undang-Undang," kata Anam.
Diketahui hingga saat ini ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan.
Sembilan kasus itu diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)