Prostitusi Online

Polda Jatim Ungkap Alasan Tak Beberkan Identitas Pengguna Jasa Prostitusi Online: Tak Mau Buka Aib

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan (tengah) memberi keterangan terkait dua tersangka mucikari prostitusi online

Untuk dukung proses penyidikan

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan kepolisian mungkin masih merahasiakan nama pengguna jasa yang lain untuk memperlancar proses penyidikan kasus.

"Untuk pengguna yang lain (selain kasus Vanessa), saya menduga karena belum atau tidak tertangkap tangan, maka polisi dapat menutupi identitas agar yang bersangkutan tidak mempersulit pemeriksaan, misalnya dengan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model, Senin (14/1/2019) (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Dia menambahkan, untuk pengungkapan kasus yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, maka penyebutan tersangka, korban dan saksi seharusnya menggunakan inisial.

1 Lagi Muncikari Prostitusi Artis Ditangkap, Ternyata Mereka Saling Tukar PSK dalam Layani Pelanggan

"Terlebih jika kasus mendapat perhatian besar dari media, maka agar tidak terjadi 'trial by the press', penggunaan inisial adalah yang paling tepat," ujar Poengky.

Ia menegaskan, seharusnya polisi tidak memperlihatkan sosok perempuan terduga pemberi jasa prostitusi kepada media.

Persamaan di mata hukum

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengatakan polisi harus mengedepankan persamaan hak pemberi jasa dan pengguna jasa prostitusi di hadapan hukum.

Secara hukum, pengguna dan pemberi jasa prostitusi tidak bisa dipidana.

Status Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka Pelaku Prostitusi, Polisi Beberkan atas Temuan Ini

Yang bisa dipidana, katanya, adalah muncikari yang menghubungkan penjaja jasa dan klien-kliennya.

Tapi, menurut Bambang, untuk menginvestigasi kasus ini dan mengungkap peran muncikari yang terlibat, polisi perlu memanggil baik penyedia jasa maupun pengguna jasa prostitusi.

"Persamaan di mata hukum harus dikedepankan, tidak bisa melihat siapa pejabat, pengusaha, atau yang lainnya. Tapi, harus bisa dipanggil," katanya.

Sekarang ini, lanjutnya, polisi terlihat hanya mengekspos identitas penjaja jasa prostitusi secara luas.

"Pelaku dan pengguna seharusnya disamakan dalam hukum." kata Bambang.

Update Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Berikut Daftar Lokasi Transaksi Vanessa hingga Singapura

"Kelihatan sangat tidak adil bahwa perempuan begitu serta mertanya diekspos dengan nama dan lain-lain. Sementara laki-laki (pengguna) ini dibiarkan melenggang tanpa sentuhan hukum. Setidak-tidaknya laki-laki ini pun harus segera dipanggil (sebagai saksi)."

Halaman
1234