2. BPN memperkuat referensi dan dasar utama visi misi yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945.
"Perlu ada penegasan bahwa Prabowo-Sandi ingin mengembalikan pembangunan ekonomi harus berlandaskan konstitusi, yakni Pasal 33," kata Dahnil.
3. Perubahan struktur kalimat pesan visi yang ditawarkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.
Perubahan tersebut, kata Dahnil, agar pesan yang ingin disampaikan mudah dipahami oleh publik.
4. Perubahan tata letak dari desain dokumen visi misi.
"Memperkuat pesan visi masa depan pemerintah Prabowo-Sandi yang ingin menghadirkan, aman untuk semua, adil untuk semua, Makmur untuk semua. Rakyat yang utama," tuturnya.
"Ada juga perubahan layout agar lebih menarik," ujar Dahnil.
• Jansen Sitindaon Tunjukkan Bukti KPU Pernah Sebut Boleh Ubah Visi Misi Sebelum Debat
Ditolak KPU
Dokumen perubahan visi misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh KPU lantaran sudah melewati batas akhir waktu revisi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, naskah visi-misi menjadi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Dokumen itu diserahkan bersamaan ketika paslon mendaftar, Agustus 2018.
Tim kampanye sebelumnya telah diberi waktu untuk melakukan revisi hingga sebelum masa kampanye.
Masa kampanye dimulai 23 September 2018. (TribunWow.com)