Terkini Nasional

Fenomena Tiket Pesawat Naik Signifikan, Pengamat Penerbangan Alvin Lie Beri Tanggapan

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Penerbangan Alvin Lie

http://jdih.dephub.go.id/…/view/VUUwZ01UUWdWR0ZvZFc0Z01qQXh…

Monggo," tulis Alvin Lie, Jumat (11/1/2019).

 

Kritik Jokowi, Alvin Lie: Jangan hanya Orientasi Penghasilan dari Pariwisata yang Diutamakan

Sementara pada unggahan yang turut ditautkan oleh Alvin Lie, Peraturan Menteri tersebut terkait mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang.

Ada pula rincian bagaimana maskapai penerbangan bisa menentukan tarif pesawat berdasarkan jumlah kursi hingga perawatan.

Peraturan Menteri itu juga menyebutkan tarif jarak pelayanan penumpang berjadwal di dalam negeri dengan kapasitas kurrang dari 30 kursi.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, atas keluhan masyarakat karena tingginya biaya tiket pesawat ini, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kemenhub telah mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan untuk mengonfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan beberapa pihak sangat mahal karena alami kenaikan yang tinggi.

Sejumlah Tokoh di Aceh Komentari Mahalnya Tiket Pesawat di Sana: BBM nya Pakai Minyak Wangi

“Telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

"Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” jelas Hengki pada Tribunnews.

Hengki menjelaskan penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat dengan membuat banner mengenai informasi tarif dan pada website pun juga sudah tertera."

"Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan tarif itu,” jelas Hengki.

“Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasi-kan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)