"Kami pahami Pak Presiden, bagi guru yang belum bersertifikasi, maaf, gajinya pasti jauh dari kelayakan."
"Tapi kami guru swasta tidak cengeng. Kami tetap komit mendidik dan mencerdaskan bangsa," imbuh Fatah.
Diketahui bahwa guru yang telah lulus sertifikasi berhak untuk mendapatkan tunjangan sesuai dengan pangkatnya.
• Setelah Jajan Cilok, Jokowi Bikin Vlog Bersama Ibu-Ibu Penjual Jamu hingga Onde-Onde
Untuk guru yang berstatus sebagai PNS, peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas.
Namun, bagi guru swasta, hal tersebut menjadi persoalan karena gaji pokok tidak sama antara satu dengan yang lainnya.
Atas hal itu, pemerintah menggulirkan program yang bernama inpassing yakni proses penyetaaraan jabatan, pangkat, dan golongan guru bukan PNS.
Sehingga mereka akan menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan kepangkatan yang didapat dari inpassing tersebut.
(TribunWow.com)