Kabar Tokoh

Tahanan KPK Kini Diborgol, Mahfud MD: Bagus, Biar Tidak seperti Mau Piknik

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua MK Mahfud MD

Di sisi lain, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut pemborgolan bisa menjadi simbol ketegasan KPK.

"Saya ingin sebagai rakyat simbol pemborgolan itu harus jauh dari sekadar orang diborgol, karena memang diborgol simbol ketegasan, tidak pandang bulu," kata Bambang di Balai Kota, Rabu (3/1/2019) kepada Tribun Jakarta.

Pria yang kerap disapa BW itu mengatakan bahwa penerapan borgol dapat lebih bermakna, dengan penuntasan kasus yang masih jadi PR KPK.

"Misalnya kasus Bank Century sampai mana KPK?" imbuhnya.

"Trengginasnya ya dengan cara mengusut sampai tuntas kasus yang sudah lama, Bank Century, BLBI, karena kita belum mengetahui jelas ujung kasus-kasus tersebut, ditambah juga ada kasus-kasus baru seperti Kemenpora, KemenPUPR," sambung Bambang.

Diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan ini dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan para tahanan.

“Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK."

15 Tahun Jadi Anggota DPR, Ini Rencana Fahri Hamzah ke Depan setelah Putuskan Tak Ikut Nyaleg

"Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan,” ucap Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).

Febri Diansyah menambahkan, penerapan tersebut juga mengikuti peraturan yang telah diterapkan institusi penegak hukum lainnya.

“Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain,” imbuh Febri. (TribunWow.com)