TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, turut berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mengenakan borgol bagi tahanannya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Kamis (3/1/2019).
Mahfud MD mengatakan jika pemborgolan tersebut adalah langkah yang bagus.
"Bagus, tahanan KPK diborgol saja. Biar tdk mudah me-nuding2 atau ber-tabik2 spt mau piknik," kata Mahfud MD.
• Bahas Modus Baru Pemerasan dan Perusakan Hukum, Mahfud MD Sebut soal Panggilan dan Bukti Palsu
Postingan itu kemudian mendapat tanggapan dari warganet yang mengusulkan agar koruptor dihukum mati.
"Hukum mati saja para koruptor," tulis @MataramReno.
Mahfud MD lantas memberikan balasan dengan mengungkapkan jika hukuman terhadap koruptor melihat beberapa aspek, seperti peran orang tersebut, hingga besaran korupsi.
"Lihat tingkat peran dan besaran korupsinya saja.
Ada korupsi yg krn tanggungjawab administratif (misal, terlibat krn ttd dikumen yg sdh jadi) ;
tapi ada korupsi krn memang ingin menggarong kekayaan negara dlm jumlah besar; ada yg menjual hukum melalui penyuapan," ujar Mahfud MD.
• Sekjen PDIP Sebut Cuitan Surat Suara Tercoblos Andi Arief Provokatif, Ini Belaan Andi dan Ferdinand
Sementara itu, KPK mulai menerapkan aturan tentang pemborgolan bagi para tahanan yang keluar dari rutan per awal 2019.
Dikutip dari kompas.com, penerapan itu seperti yang tampak dari pemborgolan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
Cecep mendatangi Gedung KPK dengan tangan diborgol.
Diketahui, kedatangan Cecep guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivanp Muchtar.
• Tolak Kedatangan Sandiaga Uno di Sampang Jawa Timur, Sekelompok Orang Main Alat Musik Tradisional
Di sisi lain, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut pemborgolan bisa menjadi simbol ketegasan KPK.
"Saya ingin sebagai rakyat simbol pemborgolan itu harus jauh dari sekadar orang diborgol, karena memang diborgol simbol ketegasan, tidak pandang bulu," kata Bambang di Balai Kota, Rabu (3/1/2019) kepada Tribun Jakarta.
Pria yang kerap disapa BW itu mengatakan bahwa penerapan borgol dapat lebih bermakna, dengan penuntasan kasus yang masih jadi PR KPK.
"Misalnya kasus Bank Century sampai mana KPK?" imbuhnya.
"Trengginasnya ya dengan cara mengusut sampai tuntas kasus yang sudah lama, Bank Century, BLBI, karena kita belum mengetahui jelas ujung kasus-kasus tersebut, ditambah juga ada kasus-kasus baru seperti Kemenpora, KemenPUPR," sambung Bambang.
Diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan ini dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan para tahanan.
“Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK."
• 15 Tahun Jadi Anggota DPR, Ini Rencana Fahri Hamzah ke Depan setelah Putuskan Tak Ikut Nyaleg
"Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan,” ucap Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).
Febri Diansyah menambahkan, penerapan tersebut juga mengikuti peraturan yang telah diterapkan institusi penegak hukum lainnya.
“Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain,” imbuh Febri. (TribunWow.com)