Terima Laporan Jemaah Umrah Terlantar, Kemenag Panggil PT Yasmira dan PT Edipeni

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jemaah haji di Mekkah

Sejak adanya laporan tersebut Kemenag langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait.

Jika benar PT Yasmira memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah melalui Bahira Travel, maka PT Yasmira dan PT Edipeni dapat dinyatakan bersalah, karena Bahira Travel merupakan perusahaan travel dengan status non PPIU alias tidak berizin.

Berhubungan dengan nasib para jemaah yang terlantar tersebut, pihak Kemenag memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dan direncanakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019.

“Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka,” tukas Arfi. (TribunWow.com/Laila Zakiyya)