-2 Januari: Penyampaikan LPSDK
-3 Januari: Pengumuman Penerimaan LPSDK
-Tiga hari setelah penetapan peserta pemilu-25 April: Pembukuan LPPDK
-26 April-2 Mei: Penyampaian LPPDK ke KAP
-2-31 Mei: Audi dan penyampaian hasil audit laporan dana kampanye dari KAP ke KPU
-1-7 Juni: Penyampaian hasil audit kepada peserta pemilu
-1-10 Juni: Pengumuman hasil audit.
• Soal Debat Pilpres 2019, Fahri Hamzah: Harus Jadi Momen Kegembiraan Rakyat Indonesia
DATA PEMBATASAN DANA KAMPANYE
Tahun 2014
Parpol dan Capres Cawapres
-Perseorangan: Rp 1 miliar
-Kelompok: Rp 7,5 miliar
-Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 7,5 miliar
Caleg DPD RI
-Perseorangan: Rp 250 juta
-Kelompok: Rp 500 juta
-Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 500 juta
Tahun 2019
Parpol dan Capres Cawapres
-Perseorangan: Rp 2,5 miliar
-Kelompok: Rp 25 miliar
-Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 25 miliar
Caleg DPD RI
-Perseorangan: Rp 750 juta
-Kelompok: Rp 1,5 miliar
-Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 1,5 miliar
BENTUK SUMBANGAN DANA KAMPANYE
-Uang
Terdiri dari lima jenis yakni, cek, bilyet giro, surat berharga, dan penerimaan melalui transaksi perbankan
-Barang
Terdiri dua jenis, benda bergerak dan tidak bergerak (dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima).
-Jasa
Satu jenis, pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta pemilu (dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima).
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)