TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hari ini Selasa (2/1/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, mereka menyerahkan dana laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bendahara BPN Prabowo-Sandiaga Thomas Djiwandono menuturkan dana kampanye didominasi dari pasangan calon.
Jika dihitung, Sandiaga menyumbangkan sekitar 70 persen dan Parbowo menyumbangkan 30 persen dari dana kampanye Rp 54 miliar.
"Jumlah total dari BPN Prabowo-Sandi saat ini di angka Rp 54 miliar. Kalau di-breakdown tentu yang paling banyak adalah Pak Sandi sekitar 70-an persen, setelah itu Pak Prabowo di sekitar 30 persen," ujar Thomas.
Thomas juga mengungkapkan bahwa BPN juga mendapat sumbangan perseorangan untuk dana kampanye.
• Inilah Tema, Jadwal hingga Lembaga Penyiaran yang Siarkan Debat Pilpres 2019
Nominal sumbangan dari perseorangan tersebut, kata Thomas, sebesar Rp 150 juta.
"Untuk perseorangan dari segi nominal enggak terlalu banyak, dari segi nominalnya itu sekitar kalau yang BPN terima sendiri itu sekitar Rp 150-an juta," kata dia.
Sedangkan sumber yang berasal dari penggalangan dana oleh masyarakat mencapai Rp 3,5 miliar.
"Dana penggalangan itu saat ini, per kemarin itu Rp 3,5 miliar tapi itu tidak temasuk di dalam rekening BPN, itu istilahnya masih kelompok," tutur Thomas.
Lanjutnya, Thomas menuturkan pihaknya akan melaporkan di setiap bulan mengenai dana kelompok masyarakat.
"Itu tidak dilaporkan hari ini tapi setiap bulan kami utarakan di press conference kami bahwa itu yang sebenarnya luar biasa, kalau kita rata-ratakan itu pemasukannya mungkin rata-rata Rp 50.000-an, bahkan Rp 8.000," sambung dia.
Aturan Dana Kampanye
Dikutip dari Tribunnews, sumbangan dana kampanye dihitung dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilu.
Ada dua sumber dana kampanye berdasarkan penuturan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asyari.
Yakni berasal dari Badan Hukum Usaha atau corporate.
"Berasal dari Badan Hukum Usaha atau corporate itu maksimal Rp 25 miliar sekali nyumbang, kalau perseorangan yang nyumbang maksimal Rp 2,5 miliar. Demikian untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019).
Kemudian, kata Hasyim Asyari, untuk calon anggota DPD RI sumbangan perseorangan itu jumlahnya Rp 750 Juta.
• Kata PKS dan Demokrat soal Belum Sumbang Dana Kampanye untuk Prabowo-Sandi
Kemudian, kalau Badan Hukum Usaha atau corporate Rp. 1, 5 miliar.
Lanjutnya, Hasyim Asyari mengatakan ada sejumlah larangan dana kampanye.
Yakni yang pertama apabila sudah dibatasi jumlah maksimal maka tidak boleh melampaui batas maksimal dalam UU.
Ada pihak-pihak yang diatur dilarang memeberikan sumbangan.
"Siapa pihak asing, UU menentukan, warga negara asing, bisa kelompok masyarakat. Misalkan komunitas apa, yaitu bukan Warga Negara Indonesia, kemudian bisa NGO, ormas, asing bukan Indonesia itu juga dilarang, kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," kata Hasyim Asyari.
Selain itu, sumbangan kampanye juga dilarang dari pihak berikut ini, yakni PBN, APBD, BUMN, BUMD, Anggaran Desa dan Badan Usaha Milik Desa.
• Hadirkan Layanan Transportasi di Danau Toba, ASDP Dukung Pariwisata dengan Luncurkan KMP Ihan Batak
Tegasnya lagi, Hasyim menuturkan maka perlu ada identitas jelas siapa penyumbang agar terindikasi mengikuti peraturan yang ada.
"Demikian juga di UU ditentukan tidak boleh berasal dari sumber dana kalau ini sumbangan ya yang kira-kira indikasinya money laundring, pencucian uang yang sudah diputus berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim Asyari.
Tahapan Dana Kampanye:
Dikutip dari Tribun-Timur.com inilah alur tahapan dana kampanye:
TAHAPAN DANA KAMPANYE
-23 September 2018-1 Januari 2019: Pembukuan LPSDK
-2 Januari: Penyampaikan LPSDK
-3 Januari: Pengumuman Penerimaan LPSDK
-Tiga hari setelah penetapan peserta pemilu-25 April: Pembukuan LPPDK
-26 April-2 Mei: Penyampaian LPPDK ke KAP
-2-31 Mei: Audi dan penyampaian hasil audit laporan dana kampanye dari KAP ke KPU
-1-7 Juni: Penyampaian hasil audit kepada peserta pemilu
-1-10 Juni: Pengumuman hasil audit.
• Soal Debat Pilpres 2019, Fahri Hamzah: Harus Jadi Momen Kegembiraan Rakyat Indonesia
DATA PEMBATASAN DANA KAMPANYE
Tahun 2014
Parpol dan Capres Cawapres
-Perseorangan: Rp 1 miliar
-Kelompok: Rp 7,5 miliar
-Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 7,5 miliar
Caleg DPD RI
-Perseorangan: Rp 250 juta
-Kelompok: Rp 500 juta
-Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 500 juta
Tahun 2019
Parpol dan Capres Cawapres
-Perseorangan: Rp 2,5 miliar
-Kelompok: Rp 25 miliar
-Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 25 miliar
Caleg DPD RI
-Perseorangan: Rp 750 juta
-Kelompok: Rp 1,5 miliar
-Badan Usaha Non-pemerintah: Rp 1,5 miliar
BENTUK SUMBANGAN DANA KAMPANYE
-Uang
Terdiri dari lima jenis yakni, cek, bilyet giro, surat berharga, dan penerimaan melalui transaksi perbankan
-Barang
Terdiri dua jenis, benda bergerak dan tidak bergerak (dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima).
-Jasa
Satu jenis, pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta pemilu (dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima).
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)