- Kampus, dan
- Bunderan UGM.
5. Larangan kendaraan besar dan bus
Khusus kendaraan besar dan bus, tidak boleh masuk kota melalui Maguwo, Janti, Dongkelan, Gamping, dan Jombor. Pengalihan arus untuk Bantul, pintu utamanya dari Jalan Parangtritis. (Tribun Jogja)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Yogyakarta, 27 Titik Jalan Ini Ditutup Bertahap