CPNS 2019

Sscn.bkn.go.id - Beda CPNS dan P3K Soal Status dan Gaji hingga Jadwal & Syarat Penerimaan P3K 2019

Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Atlet mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. 

Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.

Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS

Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sscn.bkn.go.id-- Jadwal dan Syarat Penerimaan P3K 2019: Beda CPNS dan P3K Soal Status dan Gaji