(5) Sy pun berpendapat spt itu. Nasionalisme sy terusik jika sehabis kontrak Freeport msh diperpanjang, sebab, selama ada Freeport selain terjadi perusakan alam dan pengerukan kekayaan scr tdk adil, jg terjadi bnyk pelanggaran HAM thd rakyat Papua. Logisnya, Freeport hrs diakhiri.
(6) Pertanyannya, mengapa Sudirrman Said mau melakukan perpanjangan.
Jangan2 dia yg mendapat sesuatu tapi menuding ke Setya Novanto. Dari gedung DPR Sudirman dikeroyok.
Bahkan Fadli Zon (FZ) berteriak agar Sudirman dipidanakan krn melanggar UU Minerba. Sudirman Said dipojokkan.
(7) Stlh membaca UU sy jg setuju dan ikut bcr kpd media bhw Sudirman melanggar UU Minerba dan bs dipidanakan.
Sy heran, Sudirman yg bersih dan nasionalis melakukan itu. Stlh sy ikut berbicara spt itu.
Sudirman ngajak sy ketemu utk menjelaskan. Bertemulah kami di Hotel Darmawangsa.
(8) Sudirman mengatakan dirinya melakukan langkah yg benar di antara dilemma yg dihadapinya dan dia menegaskan bhw langkahnya sdh dilaporkan kpd Presiden.
"Sy jg tak mau menyerahkan SDA kita kpd pihak asing yg mengakibatkan kerugian bg bangsa dan negara", katan Sudirman. Dan.....
(9) Dan Sudirman menunjukkan UU dan dokumen kontrak yg mengagetkan.
Di dlm kontrak karya dgn Freeport dicantumkan pmberian keistimewaan kpd Freeport shg dgn kontrak itu Freeport selalu mengatakan pihaknya bs membawa kasus itu ke Arbitrasi Internasional jika kontrak diputus bgt sj.
(10) Di dlm kontrak (dan notulen) disebutkan bhw Freeport bs memperpanjang kontrak 2X10 tahun dan pemerintah tdk dpt menolak tanpa alasan yg rasional (diterima oleh Freeport).
Ada jg isi, bhw jika kontrak berakhir maka Pemerintah harus membeli saham Freeport sesuai dgn harganya.
(11) Stlh membaca itu sy bilang, "Sudirman benar, lawan Setya Novanto dkk di DPR, sy akan mendukung dari luar".
Mengapa? Krn menurut hukum "sebuah kontrak" yg menyandera dan menjerat spt itu memang hny bs diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi.