TRIBUNWOW.COM - Pedangdut Via Vallen & Nella Kharisma dipanggil penyidik Polda Jatim terkait kasus kosmetik ilegal.
Dari keduanya, Nella Kharisma telah memenuhi panggilan dari Polda Jatim terkait kasus kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC), Selasa (18/12/2018).
Diketahui, Nella Kharisma dan Via Vallen menjadi satu di antara sejumlah artis endorse kosmetik ilegal asal Kediri tersebut.
Nella Kharisma hadir sebagai saksi dalam pemanggilan kali ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan.
Rofik mengatakan, Nella Kharisma tidak bisa menghadiri pemanggilan penyidik pekan kemarin karena masih ada kontrak pekerjaan.
• 7 Artis Ini akan Diperiksa Polisi terkait Peredaran Kosmetik Ilegal
"Dari pihak manajemen mengalokasikan waktunya hari ini, sekitar pukul 10.00 sampai 11.00 WIB tanpa harus diterbitkan surat panggilan yang kedua," tegas Rofik kepada TribunJatim.com, Selasa.
Rofik menambahkan, terkait pemanggilan kali ini, ada tiga hal yang menjadi substansi penting pihaknya.
Tiga substansi itu mulai dari SOP yang menyangkut pariwara atau iklan, etika, dan legal formal, yang menurut Rofik, seharusnya dipahami semua artis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, peredaran kosmetik ilegal dan oplosan itu telah diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (4/12/2018) lalu.
Kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulannya itu telah beredar di pasaran.
Saat penyidikan, ternyata ada beberapa artis ibu kota yang endorse kosmetik ilegal tersebut, di antaranya Via Vallen dan Nella Kharisma.
Via Vallen tak datang
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, selain Nella Kharisma, sebenarnya juga ada artis lain yang dipanggil Polda Jatim.
"Yang konfirmasi hadir masih satu. Kemudian yang satu lagi pada tanggal 20 Desember 2018 itu VV (Via Vallen). Yang lainnya sudah ada surat panggilan kedua, masih dilakukan," kata Rofik kepada wartawan.
Rofik menambahkan, sejauh ini masih ada empat artis yang dipanggil sebagai saksi.
Kata Rofik, penyidikan terhadap tersangka kasus kosmetik ilegal berinisial KIL, masih fokus pada pelanggaran undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Untuk UU kesehatan ini, prosesnya masih mengembangkan pada bahan bahan yang dijadikan produk ini dari mana, karena ada yang diproduksi di dalam dan luar negeri. Ada juga yang dilarang untuk digunakan, atau boleh digunakan tapi harus dengan resep dokter," lanjut Rofik.
• Unggah Foto Bareng Ladya Cheryl, Joko Anwar: Kangen Disenderin
Rofik mengungkapkan, setelah memperoleh keterangan dari para artis endorse kosmetik ilegal tersebut, pihaknya akan membandingkan dengan keterangan saksi lain, baik di tempat produksi maupun tersangka yang telah di tahan, begitu pula dengan kontrak-kontrak dari pihak manajemen.
"Secara legal, ketika akan membuat kontrak, salah satu syarat utama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas produk yang mau diendorse. Itu adalah substansi penting yang akan kami ambil," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, peredaran kosmetik ilegal dan oplosan itu telah diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (4/12/2018) lalu.
Kosmetik ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulannya itu telah beredar di pasaran.
Saat penyidikan, ternyata ada beberapa artis ibu kota yang endorse kosmetik ilegal tersebut, di antaranya Via Vallen dan Nella Kharisma. (*)