Cerita Selebriti

Telepon Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Deddy Corbuzier: KPI Tidak Blokir BLACKPINK

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deddy Corbuzier - Girlband BLACKPINK

Deddy Corbuzier juga menceritakan, meski KPI Pusat tidak memblokir iklan BLACKPINK, namun kini iklan tersebut sudah tidak ditayangkan lantaran HARBOLNAS yang menjadi tema iklan tersebut memang sudah selesai.

Berikut video lengkapnya:

Sebelumnya, kabar tentang iklan Shopee dengan BLACKPINK itu heboh setelah seseorang dengan nama Facebook Maimon Herawati mengajukan petisi pada situs change.org.

Petisi tersebut ia beri judul "HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!" dan telah ditandangani lebih dari 100 ribu orang.

Maimon Herawati pun bahkan sudah sempat diundang oleh pihak KPI untuk membawa berkas aduannya.

Petisi tersebut kemudian diterima oleh KPI.

Karena iklan tersebut dinilai melanggar norma kesopanan, maka KPI melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee dan juga acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.

Surat peringatan tersebut ditujukan kepada 11 stasiun televisi berjaringan nasional diantaranya Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

"Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," tegas KPI lewat pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, seperti dilansir TribunWow dari KPI.go.id, Selasa (11/12/2018).

Dalam surat tersebut juga dijelaskan pelanggaran dalam siaran iklan yang dimaksud adalah adegan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

Bahas Kehidupan Pengantin Baru Maia Estianty, Melaney Ricardo: Kenapa Bunda Kelihatan Lebih Berisi

Tak hanya itu, program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” juga dianggap tak menaati norma kesopanan karena menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Menurut KPI, iklan dan acara tersebut berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan."

"Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano.

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Hardly.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)