Terkini Daerah

Polisi Sebut Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Lalai, Ini Ancaman Hukuman yang Didapatkan

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menyaksikan truk yang menyebabkan kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Brebes, Senin (10/12/2018) siang.

(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

Pasal 124

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:

a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;

b.memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;

c.menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;

d.memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang;

e.menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan

f.mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.

Warga menonton bangkai mobil yang dihantam truk dalam kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Aminah Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Senin (10/12/2018). (SATELIT POST/NURUL IMAN)

Keterangan Saksi Kecelakaan Maut di Bumiayu, Teriakan Warga hingga Kondisi Korban di Lokasi Kejadian

Keterangan Sopir

Sopir truk yang mengalami insiden kecelakaan maut tersebut diketahui bernama Wasroni (35) warga Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Halaman
1234