TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menetapkan sopir truk kecelakaan maut di Bumiayu sebagai tersangka.
Pihak kepolisian berpendapat jika sopir truk tersebut lalai sehingga menyebabkan kecelakan.
Diketahui kecelakaan terjadi Senin (10/12/2018) siang lantaran truk tronton yang mengangkut beras tersebut mengalami rem blong di Jalan Raya Purwokerto-Tegal hingga area parkir RS Muhammadiyah Siti Aminah Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu.
Sopir truk tronton tersebut adalah Wasroni (35) yang merupakan warga Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Dilansir TribunWow dari TribunJateng, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksa memberikan keterangan terakit status sopir.
"Kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu ini," kata Rudi Selasa (11/12/2018).
Pihak kepolisian juga telah menahan Wasroni suntuk melakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Wasroni dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
• Sempat Kritis, Bayi Berusia 7 Hari yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Bumiayu Meninggal Dunia
Ia kemudian terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rudi menduga penyebab kecelakaan diduga karena truk mengalami kelebihan muatan atau overloading dan juga rem blong.
Namun untuk keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Traffic Analysis Accident (TAA).
"Dugaan awal itu (rem blong dan overload). Namun, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dari TAA," imbuhnya.
• Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Jelaskan Penyebab Kendaraannya Alami Rem Blong
Penjelasan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009
Pasal 310
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 229