"Saat di turunan flyover, saya mau oper gigi tiga tapi keras. Tiba-tiba rem blong," paparnya dilansir dari Tribun Jateng.
• Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Jelaskan Penyebab Kendaraannya Alami Rem Blong
Ia mengakui rem blong tersebut membuatnya kewalahan lantaran tidak bisa mengendalikan truk yang terus melaju kencang.
"Sudah beberapa kali saya injak rem, truk tetap meluncur. Saat itu saya sudah pasrah," ungkapnya Senin (10/12/2018).
Supir kini berstatus tersangka
Dengan indikasi adanya kelalaian, Pihak kepolisian menetapkan sopir truk kecelakaan maut di Bumiayu sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksa memberikan keterangan terkait status sopir.
"Kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu ini," kata Rudi Selasa (11/12/2018).
• Tabrak 20 Sepeda Motor dan 13 Mobil hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Truk di Bumiayu Mengaku Pasrah
Pihak kepolisian juga telah menahan Wasroni suntuk melakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Wasroni dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada undang-undang jeratan tersebut, Warsoni terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun untuk keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Traffic Analysis Accident (TAA). (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)