Terkini Daerah

Jadi Korban Kecelakaan Truk di Bumiayu, Bayi Umur 7 Hari Meninggal Menyusul Ibunya, Berikut Kisahnya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menonton bangkai mobil yang dihantam truk dalam kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Aminah Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Senin (10/12/2018).

TRIBUNWOW.COM - Satu di antara korban meninggal kecelakaan truk tronton di Jalan Raya Jatisawit, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, yakni seorang bayi berumur tujuh hari.

Dilansir TribunWow.com dari TribunJateng.com, bayi malang tersebut bernama Sidqi Hamzah.

Diberitakan, bayi Sidqi mengalami kecelakaan bersama kedua orangtuanya, Siti Khalimah (32) ibu, Nur Adi Saputra (33) ayah, dan Ahlam Zahra (5) kakak Sidqi.

Sekeluarga ini merupakan warga RT2 RW 6 Dukuh Waringin, Desa Cinanas, Kecamatan Bantarkawung, Brebes.

Diceritakan seorang saksi mata, Doni Prasetyo (29), saat itu ibunya sedang berdiri di dekat mobil.

"Ibunya lagi berdiri di dekat mobil saat truk menabrak mobil dan motor di parkiran rumah sakit," ujar Doni.

Doni sempat menolong Ahlam yang selamat dengan kondisi berlumuran darah.

Ia juga melihat Sidqi saat itu masih bernafas.

Fakta Baru Kecelakaan di Bumiayu yang Tewaskan 5 Orang, Status Tersangka hingga Penyelidikan Polisi

Sementara ibu Sidqi, Siti Khalimah tewas di lokasi.

"Ibu mereka mengalami luka di kepala. Saat dibangunin, dia diam saja dan akhirnya meninggal," imbuhnya.

Doni mengatakan saat itu Nur Adi setelah truk menerjang mencari anaknya.

"Sesaat setelah kejadian, ayah mereka (Nur Adi) bangun mencari anak-anaknya. 'Di mana anak saya'," lanjutnya menirukan perkataan korban.

Sidqi langsung mendapatkan perawatan dengan alat bantuan pernapasan di RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu.

Sidqi Hamzan mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan kepala atas.

Ahlam Zahra, kakaknya, mengalami luka pada bahu kiri.

Video Detik-Detik Kecelakaan Truk di Bumiayu yang Kehilangan Kendali, Berikut Foto-Fotonya

Sementara sang ayah, Nur Adi mengalami luka robek pada kepala bagian kiri.

Namun pada Senin (11/12/2018) di hari yang sama setelah kecelakaan, malamnya Sidqi menghembuskan nafas terakhirnya.

Hal itu diungkapkan Kanit Laka Satlantas Polres Brebes, Ipda Suratman.

Nyawanya tidak dapat diselamatkan karena mengalami kritis setelah dilarikan ke RS Margono Soekarjo Purwokerto Banyumas.

"Jumlah korban meninggal bertambah jadi lima orang. Korban kelima yakni bayi berusia 7 hari bernama Sidqi Hamzan," kata Ipda Suratman, Selasa (11/12/2018).

Bertambahnya Sidqi yang menjadi korban meninggal, total kini sebanyak 5 orang tewas dalam insiden tersebut.

Truk derek mengevakuasi truk tronton yang sebabkan kecelakanan maut di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Senin (10/12/2018). (TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO)

Berikut nama-nama korban tewas akibat kecelakaan tersebut :

  1. Pranggono Seno (45), warga Desa Karangkedawung RT 4 RW 2 Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
  2. Siti Khalimah (32), Desa Cinanas RT 2 RW 6 Kecamatan Bantarkawung, Brebes.
  3. Katam (56), Dukuh Karanganyar RT 5 RW 6 Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Brebes.
  4. Irfan Ardiyanto (23) Dukuh Krajan I RT 3 RW 2 Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
  5. Sidqi Hamzan (7 Hari) anak korban Siti Khalimah RT 2 RW 6 Dukuh Waringin, Desa Cinanas, Bantarkawung, Brebes.

3 Pengakuan Saksi Mata Kecelakaan di Bumiayu yang Libatkan Puluhan Kendaraan, Berikut Rekaman CCTV

Daftar nama korban yang alami luka-luka:

  1. Nur Adi Saputra (33), warga Dukuh Waringin, Desa Cinanas RT 2 RW 6, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Mengalami luka robek pada kepala bagian kiri. Dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto.
  2. Ahlam Zahra (5) warga Dukuh Waringin, Desa Cinanas RT 2 RW 6 Kec. Bantarkawung, Brebes. Mengalami luka pada bahu kiri mengalami geser. Dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto.
  3. Arnam (65), warga Desa Karangtengah, Kabupaten Banyumas. Alami luka pada bagian kepala belakang dan tulang bergeser pada lulut kanan.
  4. Aris Budiono (19), warga Dukuh Karangsalam RT 7 RW 8, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
  5. Haryono (41), warga Desa Pakujati RT 5 RW 6, Kecamatan Paguyangan, Brebes. Mengalami luka pada pergelangan kaki sebelah kiri.
  6. Panji Athariq (21), warga Kelurahan Kedaung Wetan, RT 4 RW 3, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Sempat Kritis, Bayi Berusia 7 Hari yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Bumiayu Meninggal Dunia

Pengakuan sopir

Sopir truk yang mengalami insiden kecelakaan maut tersebut diketahui bernama Wasroni (35) warga Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Ia tidak mengalami luka akibat kecelakaan itu.

Menurut penuturannya, ia hendak bertolak ke Jakarta mengantarkan beras.

"Saya dari Sragen tujuan ke Cipinang (Jakarta), mengantarkan beras," tutur Wasroni, Senin (10/12/2018).

Kala itu Wasroni menuturkan mengendarai truk dengan gigi transmisi dua.

Saat mau mengoper ke gigi tiga, ia sadar bahwa rem truknya blong.

"Saat di turunan flyover, saya mau oper gigi tiga tapi keras. Tiba-tiba rem blong," paparnya dilansir dari Tribun Jateng.

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Jelaskan Penyebab Kendaraannya Alami Rem Blong

Ia mengakui rem blong tersebut membuatnya kewalahan lantaran tidak bisa mengendalikan truk yang terus melaju kencang.

"Sudah beberapa kali saya injak rem, truk tetap meluncur. Saat itu saya sudah pasrah," ungkapnya Senin (10/12/2018).

Supir kini berstatus tersangka

Dengan indikasi adanya kelalaian, Pihak kepolisian menetapkan sopir truk kecelakaan maut di Bumiayu sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksa memberikan keterangan terkait status sopir.

"Kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu ini," kata Rudi Selasa (11/12/2018).

Tabrak 20 Sepeda Motor dan 13 Mobil hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Truk di Bumiayu Mengaku Pasrah

Pihak kepolisian juga telah menahan Wasroni suntuk melakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Wasroni dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada undang-undang jeratan tersebut, Warsoni terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun untuk keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Traffic Analysis Accident (TAA). (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)