Melalui Hendry saputra, Wahid juga menerima sejumlah hadiah berupa barang dan uang dari Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardhana serta Fuad Amin Imron senilai jutaan rupiah.
Akibatnya, Jaksa mendakwa Wahid dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)