Diberitakan TribunWow.com, pada 28 November 2018, video ceramah Habib Bahar viral di media sosial.
Di tengah proses pilpres 2019 yang sedang panas, Bahar berkata bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Ia juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.
"Kalau ketemu Jokowi kamu buka celananya, jangan-jangan haid Jokowi itu, seperti banci," ucap Bahar dalam video tersebut.
Atas pernyataannya itu, Habib Bahar pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Di Reuni Akbar 212, Minggu (2/12/2018), Habib Bahar yang mendapatkan kesempatan berbicara diatas panggung, tampak memberikan pembelaan terkait isi ceramahnya yang dilaporkan ke polisi.
“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.
Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Habib Bahar bin Smith mengaku siap menghadapi proses hukum dan enggan meminta maaf.
“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara. Kalau saya ditangkap, berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” seru Habib Bahar bin Smith kepada orang-orang di sekitarnya, yang diikuti ucapan takbir.
Selain itu, melalui telewicara di acara Apa Kabar Indonesia Malam, Senin (4/11/2018), Habib Bahar bin Smith juga menjelaskan maksud dari isi ceramah itu.
"Harus dilihat rentetan urutan ceramah itu, maka saya bilang kalau memang berani, coba putar, live."
"Ceramah saya satu jam kenapa cuma diambil dua menit, putar live ceramah saya satu jam dari awal sampai akhir," tutur Habib Bahar bin Smith.
Lebih lanjut, Habib Bahar bin Smith tidak mau ambil pusing terhadap orang yang melaporkannya.
"Itu kan sudah saya bilang, itu yang mereka melaporkan saya ada di pihak rezim, ada di pihak kekuasaan."
• 7 Tokoh Tanggapi Kasus Habib Bahar bin Smith, Sebut Jangan Terprovokasi hingga Bahas Tahun Politik
"Biar masyarakat yang menilai, biar umat Islam yang menilai," ujar Habib Bahar bin Smith.
Dalam kesempatan itu pula Habib Bahar menyatakan akan datang ke Bareskim untuk memenuhi panggilannya.
Habib Bahar pun memenuhi panggilan kepolisian di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Habib Bahar datang ke lokasi sekitar pukul 11.20 WIB.
Ia diperiksa selama sekitar 11 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*)